Hati-Hati Koperasi Merah Putih
-
Pemerintah meluncurkan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui Inpres No. 9/2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, memangkas rantai distribusi, dan memberdayakan ekonomi desa. Hingga Juli 2025, 80.081 koperasi telah terbentuk, dengan cakupan 96,87% desa/kelurahan. KDMP/KKMP dirancang sebagai hub ekonomi desa dengan berbagai layanan seperti simpan pinjam, distribusi sembako, logistik, dan energi.
-
Setiap koperasi menerima Rp 3–5 miliar, dengan total anggaran program mencapai Rp 240–400 triliun, yang bersumber dari Dana Desa, KUR Himbara, aset negara, investor swasta, dan donor internasional. Meski skema pembiayaan ini bersifat hibrida, potensi risiko besar membayangi: moral hazard akibat persepsi dana sebagai “bantuan gratis,” ketergantungan pada subsidi negara, dan eksposur APBN terhadap risiko gagal bayar. Sentralisasi fungsi distribusi oleh koperasi juga dikhawatirkan menyingkirkan pelaku UMKM lokal.
-
Program ini menghadapi tantangan serius dalam kesiapan kelembagaan dan kualitas SDM koperasi. Peran pengurus yang lemah, belum terstandarisasi, dan adanya potensi konflik peran dengan BUMDes memperburuk efektivitas program. Pengawasan juga belum solid; Kemenkop mengawasi koperasi awal, namun belum ada mekanisme kuat untuk koperasi yang sudah menjalankan fungsi keuangan terbuka. OJK hanya berperan jika koperasi menghimpun dana publik, sebagaimana diatur dalam UU PPSK 2023.
- INDEF merekomendasikan agar program difokuskan pada peningkatan kapasitas SDM koperasi melalui pelatihan bersertifikat (BNSP), kolaborasi dengan kampus dan BLK, serta digitalisasi sistem pelaporan. Perlu pemisahan peran KDMP/KKMP dan BUMDes, serta implementasi monitoring dan evaluasi berbasis teknologi secara bertahap, dimulai dari koperasi percontohan. Pemerintah juga harus menyiapkan aturan main yang jelas, sistem kelembagaan terpadu, dan pengawasan partisipatif lintas lembaga agar koperasi ini tidak menjadi proyek jangka pendek yang gagal berdampak.
